![]() |
| Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Bacot-Banget.blogspot.com - Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengguncang Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah mengamankan politisi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwi Seputro, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung dramatis.
Penangkapan Jatmiko menjadi sorotan tajam lantaran ia merupakan adik kandung dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang juga ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut. Keduanya kini telah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Operasi Senyap di Tulungagung
Aksi tangkap tangan ini bermula pada Jumat (10/4/2026) sore. Tim penindakan KPK bergerak cepat di wilayah Tulungagung setelah menerima informasi akurat terkait dugaan transaksi suap. Dalam operasi tersebut, petugas dikabarkan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pasca-penangkapan, penyidik KPK tidak langsung membawa para pihak ke Jakarta. Sebanyak 18 orang, yang mayoritas terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Tulungagung sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi.
Belasan Orang Diterbangkan ke Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan awal di daerah, sebanyak 13 orang diputuskan untuk dibawa ke Jakarta guna pendalaman materi perkara.
"Ketiga belas orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas bupati, 11 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan satu orang pihak lainnya," ungkap Budi kepada wartawan. Sosok "pihak lainnya" tersebut dikonfirmasi sebagai Jatmiko Dwi Seputro, anggota DPRD Tulungagung periode 2024–2029.
Rombongan tersebut diberangkatkan menggunakan bus menuju Bandara Internasional Juanda sebelum akhirnya diterbangkan ke markas besar KPK.
Sikap Partai dan Status Hukum
Penangkapan Jatmiko memicu reaksi dari internal partai. Erma, perwakilan pihak terkait, menyatakan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa memantau dan menghormati langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Iya, sementara kami menghormati dan mencermati proses di KPK," ujar Erma (11/4). Ia menambahkan bahwa partai masih menunggu kepastian dari penyidik mengenai status hukum Jatmiko, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi dalam konstruksi perkara ini.
Hingga saat ini, peran spesifik Jatmiko dalam kasus suap yang menyeret kakak kandungnya tersebut masih menjadi teka-teki. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat masalah hukum di penghujung masa jabatan atau di tengah masa aktifnya. Fokus penyelidikan saat ini diduga kuat mengarah pada praktik suap terkait proyek infrastruktur atau perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Publik kini menunggu keterangan resmi dari pimpinan KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mengungkap secara detail konstruksi perkara, identitas tersangka, serta total uang suap yang berhasil disita dalam operasi ini.
Poin-Poin Penting dalam Perkara:
Waktu Kejadian: Jumat, 10 April 2026.
Barang Bukti: Uang suap senilai ratusan juta rupiah.
Pihak Utama: Bupati Tulungagung (Gatut Sunu Wibowo) dan Anggota DPRD (Jatmiko Dwi Seputro).
Lokasi Pemeriksaan Awal: Mapolres Tulungagung.

0 Comments
Posting Komentar